kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.753   24,00   0,14%
  • IDX 8.474   67,82   0,81%
  • KOMPAS100 1.175   10,03   0,86%
  • LQ45 857   8,05   0,95%
  • ISSI 296   2,12   0,72%
  • IDX30 446   3,49   0,79%
  • IDXHIDIV20 518   3,97   0,77%
  • IDX80 132   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,80   0,59%
  • IDXQ30 143   1,18   0,83%
SOSOK /

Profil Amran Sulaiman: Pengusaha, Menteri Pertanian, hingga Gugatan Terhadap Tempo


Kamis, 20 November 2025 / 11:45 WIB
Profil Amran Sulaiman: Pengusaha, Menteri Pertanian, hingga Gugatan Terhadap Tempo
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Sumber: BPN,Majelis Wali Amanat UNHAS | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Andi Amran Sulaiman lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada tanggal 27 April 1968. Simak profilnya dari pengusaha, Menteri Pertanian, hingga masalah terbarunya dengan Tempo.

Amran Sulaiman menempuh pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin (UNHAS) hingga meraih Sarjana Pertanian pada tahun 1993.

Sekitar tahun 2002, Amran meraih gelar Magister Pertanian. Gelar Doktor Ilmu Pertanian diraihnya pada tahun 2012. Semuanya diraih dari UNHAS.

Amran juga sempat menjadi dosen Ilmu Pertanian di Unhas dan aktif dalam riset, termasuk paten terkait pengendalian hama.

Baca Juga: Profil Zainal Abidin Syah: Pahlawan Nasional Baru dari Kesultanan Tidore

Memulai Karier Sebagai Pengusaha Pertanian

Sebelum menjadi menteri, ia adalah pemimpin Tiran Group, sebuah perusahaan konglomerat yang bermarkas di Makassar ini sebagian besar beroperasi di Indonesia Timur.

Mengutip catatan Badan Pangan Nasional (BPN), Andi Amran Sulaiman berkarier di PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), kemudian mendirikan Tiran Group, sebuah perusahaan induk yang bergerak di berbagai sektor, antara lain perkebunan, pertambangan, dan perdagangan. 

Salah satu fokus utama perusahaannya adalah pengembangan berbagai solusi pertanian, termasuk pestisida dan teknologi pengendalian hama.

Lewat perusahaannya, Amran dikenal sebagai inovator di bidang pertanian, memegang sejumlah paten, dan menjadi salah satu pengusaha terkaya di kancah nasional.

Lewat Tiran Group, Amran sempat menjadi menteri terkaya yang diangkat ke kabinet baru.

Baca Juga: Profil Presiden ke-2 RI Soeharto: Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional

Masuk ke Pemerintahan di Era Presiden Joko Widodo

Keberhasilan dalam mengelola perusahaannya menjadikan Andi Amran Sulaiman dipercaya  sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019.

Dirinya kembali dipercaya memimpin Kementerian Pertanian pada 25 Oktober 2023 dalam Kabinet Merah Putih.

Pada tanggal 9 Oktober 2025, Andi Amran Sulaiman kemudian ditetapkan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 menggantikan Arief Prasetyo Adi yang resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatan tersebut.

Ada sejumlah prestasi yang diraih Amran selama terjun ke ranah eksekutif. Di antaranya:

  • Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan di bidang Wirausaha Pertanian dari Presiden Republik Indonesia tahun 2007
  • ⁠Penghargaan FKPTPI Award (Forum Komunikasi Pengusaha Tani & Peternak Indonesia) tahun 2011, di Bali
  • Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tahun 2020
  • Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tahun 2025

Baca Juga: Sarwo Edhie Wibowo: Pahlawan Nasional 2025, Peran Krusial G30S/PKI

Kontroversi Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo

Nama Amran Sulaiman belakangan ini sedang ramai diperbincangkan. Bukan karena kebijakannya sebagai Menteri Pertanian, namun terkait gugatannya terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk senilai Rp 200 miliar.

Pada 16 Mei 2025, Tempo menayangkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Poster promosi di media sosial menampilkan judul “Poles-poles Beras Busuk” dengan ilustrasi karung beras.

Konten tersebut menyoroti kebijakan Bulog membeli seluruh gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram. Namun, penggunaan kata “busuk” memicu keberatan dari Wahyu Indarto, pejabat di Kementerian Pertanian, yang kemudian mengadukan Tempo ke Dewan Pers pada 19 Mei 2025.

Pada 4 Juni 2025, Dewan Pers memfasilitasi mediasi antara Tempo dan Wahyu Indarto, namun belum mencapai kesepakatan.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tertanggal 17 Juni 2025 yang berisi beberapa poin:

  • Tempo diminta memperbaiki judul poster dalam waktu 2×24 jam.
  • Komentar pada poster dimoderasi.
  • Tempo diminta menambahkan catatan poster dan permintaan maaf.

Baca Juga: Profil Syaikhona Muhammad Kholil: Kyai dari Bangkalan yang Jadi Pahlawan Nasional

Tempo kemudian melaksanakan rekomendasi tersebut, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.

Meski telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, pada 2 Juli 2025 Tempo menerima notifikasi bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 200 miliar, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada 17 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Amran Sulaiman dan mengabulkan eksepsi Tempo.

Melansir laporan Kompas.com, Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan bahwa:

PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sengketa karena ini adalah sengketa pers, sehingga jalur penyelesaian seharusnya melalui Dewan Pers.
Kementerian Pertanian sebagai penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Dalam eksepsinya, tim hukum Tempo mengajukan sejumlah argumen. Salah satunya, penggugat belum menggunakan hak jawab atau mekanisme sengketa pers sesuai UU Pers.

Tempo juga menilai bahwa gugatan memiliki indikasi intimidatif karena nilai tuntutannya sangat besar. Amran sebagai menteri dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat atas nama kementerian, instansi, atau petani Indonesia.

Baca Juga: Profil Mochtar Kusumaatmadja: Menlu Era Orde Baru, Sang Pahlawan Nasional Baru

Selanjutnya: Apa Hari Besar Setiap 21 November? Ada Hari Ikan Nasional hingga Televisi Sedunia

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Parfum Evangelline yang Punya Wangi Fresh, Cocok buat Daily Activity

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×