kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%
SOSOK /

Profil Mochtar Kusumaatmadja: Menlu Era Orde Baru, Sang Pahlawan Nasional Baru


Senin, 10 November 2025 / 13:30 WIB
Profil Mochtar Kusumaatmadja: Menlu Era Orde Baru, Sang Pahlawan Nasional Baru
ILUSTRASI. Mochtar Kusumaatmadja: Menlu Era Orde Baru, Sang Pahlawan Nasional Baru

Sumber: Universitas Padjadjaran | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Menteri Luar Negeri era Orde Baru, Mochtar Kusumaatmadja, resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/11/2025).

Seperti diketahui bersama, acara penganugerahan gelar pahlawan nasional ini diadakan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun 2025.

Mochtar Kusumaatmadja kini menjadi tokoh dari Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional, terutama dalam bidang perjuangan hukum dan politik.

Gelar pahlawan nasional ini dianugerahkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Profil Presiden ke-2 RI Soeharto: Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional

Profil Mochtar Kusumaatmadja

  • Nama: Mochtar Kusumaatmadja
  • Tanggal Lahir: 17 Februari 1929
  • Tempat Lahir: Batavia (Jakarta)
  • Wafat: 6 Juni 2021, Jakarta
  • Jabatan: Menteri Kehakiman (Kabinet Pembangunan II), Menteri Luar Negeri (Kabinet Pembangunan III), Menteri Luar Negeri (Kabinet Pembangunan IV)

Baca Juga: Kisah Sundar Pichai: Dari India Menuju Kursi CEO Alphabet

Latar Belakang Pendidikan

Mochtar Kusumaatmadja menamatkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan spesialisasi hukum internasional sekitar tahun 1955. 

Setelahnya, Mochtar mendapatkan gelar LL.M. (Master of Laws) dari Yale Law School di Amerika Serikat pada tahun 1956.

Mochtar mulai mengajar di Fakultas Hukum Unpad (Universitas Padjadjaran) sejak sekitar 1959. Pada sekitar tahun 1970, dirinya menjadi doktor ilmu hukum Unpad dan diangkat sebagai Guru Besar Hukum Internasional.

Puncaknya adalah saat Mochtar menjabat Rektor ke-5 Unpad pada periode 1973-1974.

Baca Juga: Profil Keluarga Walton: Keluarga Terkaya di Dunia, Pengendali Jaringan Walmart

Berjuang di Jalur Diplomatik

Peran pentingnya di dunia pendidikan, terutama bidang hukum internasional, membuat Presiden Soeharto menariknya ke dalam pemerintahan.

Mochtar diangkat menjadi Menteri Kehakiman (Kabinet Pembangunan II) untuk periode 22 Januari 1974 hingga 29 Maret 1978.

Selanjutnya, Mochtar lama menjabat sebagai Menteri Luar Negeri di era kebangkitan Orde Baru. Dirinya dipercaya mengisi jabatan vital ini pada Kabinet Pembangunan III dan IV, yaitu mulai 29 Maret 1978 hingga 21 Maret 1988.

Di level dunia, Mochtar konsisten memperjuangkan pengakuan global bahwa antara pulau-pulau di Indonesia bukan “laut terbuka” yang terpisah, melainkan bagian integral wilayah nasional.

Konsep ini kemudian menjadi bagian penting dalam pengakuan di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Konsep negara kepulauan tersebut menjadi warisan pemikirannya yang paling penting, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga puluhan negara kepulauan di dunia. Layak rasanya jika Mochtar Kusumaatmadja kini dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Baca Juga: Kisah Travis Kalanick: Dari Drop Out Kampus, Sukses Membangun Uber

Selanjutnya: Ancol (PJAA) Bidik Rp 1,1 Triliun Pendapatan 2025, Fokus Efisiensi dan Kolaborasi

Menarik Dibaca: Pocky Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Sasar Pasar Muda Penggemar VTuber

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×