kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%
SOSOK /

Ini Profil Sebastien Lecornu, Sosok PM Prancis Baru yang Gantikan Francois Bayrou


Jumat, 12 September 2025 / 10:23 WIB
Ini Profil Sebastien Lecornu, Sosok PM Prancis Baru yang Gantikan Francois Bayrou
ILUSTRASI. Sebastien lecornu PM Prancis Baru

Sumber: The New York Times | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Intip sosok Sébastien Lecornu yang menjadi Perdana Menteri Baru Prancis. Nama Sebastien menjadi sorotan dunia setelah resmi ditunjuk Presiden Emmanuel Macron sebagai Perdana Menteri Prancis pada 9 September 2025.

Ia menggantikan François Bayrou yang tumbang akibat mosi tidak percaya di parlemen.

Sosok berusia 39 Tahun ini dikenal sebagai salah satu politisi muda yang kariernya melesat cepat, dari level lokal sebagai wali kota hingga menempati kursi strategis di kabinet, termasuk Menteri Pertahanan.

Penunjukannya juga menarik perhatian karena menandai era baru kepemimpinan Prancis, di mana Lecornu dihadapkan pada tantangan besar.

Baca Juga: Monumen Holocaust Prancis Dirusak dengan Tulisan 'Free Gaza'

Hal ini mulai dari pembahasan anggaran 2026, meredam gejolak sosial, hingga menjaga stabilitas politik di tengah parlemen yang terbelah.

Bahkan, rakyat Prancis masih melayangkan protes yang sama pasca penunjukkan Sébastien Lecornu.

Lalu, seperti apa profil dan jejak dari Sébastien Lecornu? Cek informasi selengkapnya.

Profil Singkat

  • Nama: Sébastien Lecornu
  • Tanggal lahir: 11 Juni 1986 (39 Tahun).
  • Tempat lahir: Eaubonne, Val-d’Oise, Prancis
  • Pendidikan: Gelar hukum dari Universitas Panthéon-Assas; sempat menempuh program magister hukum publik namun tidak diselesaikan sepenuhnya.

Baca Juga: Frustrasi dan Cemas atas Gaza Bikin Macron Bertindak Sendiri Terkait Palestina

Jejak Karier Politik

Melansir dari The New York Times, Lecornu sudah aktif di dunia politik melalui partai konservatif UMP dan kelompok pemuda di Vernon. Ia pernah menjadi asisten parlemen serta penasihat beberapa pejabat tinggi sebelum terjun langsung ke politik praktis.

Pada 2014, ia terpilih sebagai Wali Kota Vernon, kemudian menjabat sebagai Presiden Dewan Departemen Eure sejak 2015.

Tahun 2017–2018, ia dipercaya sebagai Sekretaris Negara di Kementerian untuk Transisi Ekologis dan Inklusif. Lalu menjabat sebagai Menteri untuk Otoritas Lokal (2018–2020), Menteri untuk Wilayah Terluar (2020–2022), dan Menteri Angkatan Bersenjata (2022–2025).

Baca Juga: Macron: Prancis akan Akui Palestina sebagai Sebuah Negara

Penunjukan sebagai Perdana Menteri & Tantangannya

Pada 9 September 2025, Presiden Emmanuel Macron menunjuk Sébastien Lecornu sebagai Perdana Menteri Prancis menggantikan François Bayrou yang lengser akibat mosi tidak percaya.

Tantangan besar menantinya, termasuk penyusunan anggaran 2026 di tengah parlemen yang terbelah, meredam gelombang protes publik, serta menjaga stabilitas politik dalam kondisi pemerintahan minoritas.

Secara ideologi, Lecornu berakar konservatif kanan-tengah (Gaullist) sebelum kemudian bergabung dengan gerakan sentris Renaissance besutan Macron. Ia dikenal pragmatis, teknokrat, serta lihai bernegosiasi lintas kubu.

Baca Juga: 5 Pernyataan Kontroversial Charlie Kirk Sebelum Ditembak Mati

Sebagai Menteri Pertahanan, ia berhasil mengelola isu keamanan besar dan memperkuat anggaran pertahanan Prancis di tengah gejolak konflik Eropa Timur.

Tentu, menarik menunggu respon parlemen dan rakyat Prancis dengan penunjukkan Perdana Menteri Baru ini.

Demikian informasi terkait Sebastien Lecornu yang menjadi Perdana Menteri Baru Prancis.

Tonton: Menkeu Purbaya Klarifikasi Unggahan Anaknya soal Menkeu Agen CIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×